Dua perusahaan yang menjadi tergugat ialah PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG). PT Lumbung Padi Indonesia juga turut tergugat.
Proses mediasi terganjal lantaran Wilmar Group selaku prinsipal dari para tergugat tidak dapat dihadirkan di persidangan, sedangkan kuasa hukum pihak PT SNI dan PT NWG tidak mampu mengambil keputusan apapun dalam proses mediasi
Erick Tjia maupun Saronto Soebagyo belum dapat mengambil keputusan apapun terkait dengan tuntutan Fara Luwia karena keduanya tidak mengetahui secara langsung duduk perkara masalah ini.